Pada bulan itu juga saya bertanya kepada Dinas Pendidikan Kota Medan. Mereka menjawab bahwa data saya belum dimasukkan oleh operator SMA Negeri 21 Medan. Setelah mengetahui alasan itu, saya langsung menghubungi operator sekolah. Berulang kali saya bertanya baik kepada operator di sekolah maupun kepada dinas pendidikan, tetapi tetap saja tunjangan profesi sertifikasi tidak dibayar.
Pertengahan September 2016, saya bersama wakil kepala sekolah bidang kurikulum menanyakan hal serupa kepada Operator Dinas Pendidikan Kota Medan. Ternyata jumlah jam pelajaran saya tidak tercantum. Menurut operator tersebut, pencantuman tidak dilakukan operator sekolah.
Atas saran teman-teman, akhir Desember 2016 saya pergi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta untuk menanyakan jumlah jam mengajar saya yang tidak tercantum. Memang tidak terkirim dari sekolah.
Jumlah jam beban mengajar saya telah sesuai dengan syarat-syarat pemenuhan untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Pihak sekolah tahu betul tentang ini.
Tunjangan profesi sertifikasi itu sangat besar dan berharga bagi saya, terutama untuk keperluan tiga anak saya yang sedang kuliah, dua di antaranya di Jawa. Saya bermohon dan berharap, sudilah kiranya Kementerian atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membantu menyelesaikan masalah saya.
SASTRA JAYA Jl Bendungan 1, Medan
Sumber: https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20180128/281792809459077
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani