Bagi Guru Yang Sudah Memiliki Sertifikat Pendidik Tidak Diwajibkan Registrasi PPG

Informasi tentang pendaftaran PPG 2018 yang beredar di sosial media membuat bingung para guru. Bagaimana tidak, guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik katanya harus kembali daftar Ulang PPG melalui aplikasi SIM PKB. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi para guru yang sudah sertifikasi. 

Untuk memastikan info yang beredar ini adalah benar atau tidak silahkan Anda buka kembali aplikasi SIM PKBnya di laman: https://app.simpkb.id

Jika muncul pemberitahuan Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan silahkan klik tombol "LANJUT/BERMINAT".

Kemdian baca baik-baik tulisan yang berada diatas teks catatan:
Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak akan mengikuti PPG dalam jabatan, maka registrasi PPG dapat diabaikan.


Jadi sudah jelas, bahwa pendaftran PPG 2018 tidak mewajibkan guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau guru yang tidak akan mengikuti PPG dalam jabatan. 

Maka guru tersebut dapat mengabaikan pendaftran PPG.


Sekian info dari pak Pandani.

Semoga bermanfaat! 

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama