Sejak tanggal 30 November 2018, inbox saya mendadak dipebuhi oleh SMS dari 4444 yang memberitahuan pesan seperti berikut ini:
Berdasarkan Peraturan KOMINFO, 1 NIK hanya dpt terdaftar di 3 kartu SIM. NIK Anda trdftr di >3 kartu SIM. Gunakan NIK yang sesuai untuk SIM lainnya. info 817
Setelah Saya coba ingat lagi, memang Saya pernah melakukan registrasi NIK lebih dari 3 kartu SIM, Yakni 1 Kartu pada operator TELKOM SEL dan beberapa kartu di Operator XL.
Lho..... kok kenapa tiba-tiba uturan ragistrasi berubah lagi? Bukankah informasi terkahir menyebutkan bahwa 1 NIK bisa digunakan lebih dari 3 Kartu SIM? Apakah ada perubahan kebijakan lagi.
Ketika saya coba tanyakan pada pedagang kartu internet, ternyata mereka juga mendapatkan SMS pemberitahuan yang sama.
Hari ini, SMS pemberitahuan baru datang lagi dari, 4444 pesannya seperti ini:
Utk kartu SIM ke-4 dst, kirim UNREG#NoXL ke 4444 utk unregistrasi. Lalu ketik DAFTAR#NIK#KKK utk registrasi max10Des agar TDK TERBLOKIR. Info 817
Mungkin untuk kenyamanan kita sebagai pengguna kartu SIM ada baiknya mengikuti aturan dari KOMINFO, apabila penggunaan 1 NIK lebih dari 3 kartu SIM memang dilarang, maka ada baiknya untuk kartu SIM yang tidak digunakan segera di UNREG.
Tapi sayangnya kartu yang mau di UNREG sudah hilang semua :D. Sejak ada kabar kalau 1 NIK bisa digunakan lebih dari 3 Kartu SIM. Semoga ada kebijkan baru lagi dan solusinya. :)
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani