Cara Mengurus Pindah Domisili antar Desa dalam Kecamatan

Beberapa minggu yang lalu saya melakukan pindah domisili antar desa dalam kecamatan yang sama. Sebagai warga yang baik saya selalu melakukan pembaharuan data pada kantor pemerintahan setempat. Supaya keberadaan kita selalu dicatat dalam administrasi kependudukan. Pengalaman ini saya bagikan buat sahabat semua, semoag bisa bermanfaat jika mengalami hal serupa.

Untuk mengurus pindah domisili antar desa dalam satu kecamatan ternyata persyaratannya sangat mudah. Tidak seribet jika ingin pindah domisili antar kota/kabupaten ataupun provinsi. Cukup lengkapi persyaratan dengan prosedur berikut ini:

  • Terlebih dahulu melapor ke kantor kepala desa tempat anda tinggal sebelumnya. Kemudian mintalah surat keterangan pindah dengan melampirkan KK anda di desa tersebut. Nanti perangkat desa akan membuatkan anda dua buat surat yakni Surat Pengantar Pindah dalam Satu Kecamatan dan Formulir pindah Datang WNI antar Desa dalam Satu Kecamatan. Seletah selesai bawa kedua surat tersebut ke Kantor Desa tempat anda pindah. 
Surat Pengantar Pindah dalam Satu Kecamatan Dari Desa Lama

Formulir pindah Datang WNI antar Desa dalam Satu Kecamatan  Dari Desa Lama
  • Di Kantor desa yang baru, anda juga akan diberikan Surat Pengantar Pindah dalam Satu Kecamatan dan Formulir pindah Datang WNI antar Desa dalam Satu Kecamatan. Setelah selesai bawa ke empat surat tersebut Kantor DUKCAPIL di kota/kabupaten domisili anda. 
Surat Pengantar Pindah dalam Satu Kecamatan  Dari Desa Baru

Formulir pindah Datang WNI antar Desa dalam Satu Kecamatan Dari Desa Baru
  • Jangan lupa bawa dan lampirkan KK asli agar diperbaharui dengan alamat domisili desa yang baru.
  • Dikantor DUKCAPIL masukan semua berkas tersebut dan ambil nomor antrian/agenda. Silahkan mengantri dan sebelum KK asli dicetak anda akan disuruh memeriksa kembali apakah KK dalam bentuk konsep sudah memiliki data yang benar. Jiika sudah silahkan di tanda tangan dan tunggu KK asli anda siap dicetak dan dibagikan.
Nomor Agenda/Antrian
  • Update!!! saat ini Kartu Keluarga tidak lagi di memelurlukan CAP Stempel dan Tanda Tangan dari KADISDUKCAPIL. Karena fungsi Cap Stempel dan Tandan Tangan Sudah digantikan oleh Barcode. Barcode ini bisa di scan untuk melihat keaslian KK anda secara online. 
KK Baru yang sudah seslesai diperbaharui.
Sekian info dari Pak Pandani

Semoga bermanfaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama