Surat Keputusan Gubernur Aceh Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat COVID-19



Menetapkan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi untuk penanganan CoronaVirus Disease (COVID-19) selama 71 (Tujuh puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.


Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama