UN Tahun 2020 Resmi Dibatalkan, Ini surat Edaran Resminya



Ujian Nasional (UN): 
  • Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan.
  • Keikutsertaan dalam UN tidak menjadi syarat kelulusan sekolah atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

Ujian Sekolah (US):
  • Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan.
  • Ujian Sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. 
  • Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.
Proses Belajar dari Rumah:
  • Pembelajaran daring/jarak jauh untuk memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 
  • Dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemic Covid-19
  • Aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB):
  • Dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
  • PPDB Jalur Prestasi (non Zonasi dan non Afirmasi) menggunakan (a) akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir, dan/atau (b) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.








Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama