Cara Cek IMEI HP Apakah Sudah Terdaftar?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019. Ponsel Black Market (BM) yang beredar diindonesia akan di blokir.

Berikut bentuk spesan singkat/SMS yang dikirimkan oleh kominfo:
IMEI Handphone/Perangkat yang Anda gunakan Telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38

Lalu apa itu IMEI?

IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Bagaimana cara mencek imei kita terdaftar atau tidak?

  1. Cara pertama: buka https://imei.kemenperin.go.id/ dan cek IMEI anda disana
  2. Cara kedua: Jika anda telah mendapatkankan SMS dari kominto seperti teks yang sudah saya sampikan diatas artinya IMEI anda sudah didaftarkan. 
Semoga bermnfaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama