Dapat SMS dari KOMINFO, IMEI Handphone/Perangkat yang Anda gunakan Telah terdaftar. ini Penjelasannya.

Dalam minggu ini pemerintah melalui KOMINFO mulai melakukan pengecekan IMEI handphone. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019. Jadi ponsel Black Market (BM) yang beredar diindonesia akan di blokir.

Berikut bentuk spesan singkat/SMS yang dikirimkan oleh kominfo:
IMEI Handphone/Perangkat yang Anda gunakan Telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38
SMS KOMINFO


Lalu apa itu IMEI?

IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

Bagaimana cara cek imei HP?

Untuk melakukan cek IMEI handpone ada beberapa cara, seperti:
  1. Cara pertama: Ketik pada panggilan *#06# otomatis IMEI HP anda akan muncul
  2. Cara kedua: Buka menu pengaturan HP > Tantang Telepon > STATUS > INFORMASI IMEI
  3. Cara ketiga: Lihat HP anda bagian belakang, biasanya HP dicantumkan IMEI disana.
  4. Cara ke empat: Lihat kotak HP anda, cari kode IMEI disana.

Bagaimana cara mencek imei kita terdaftar atau tidak?
  1. Cara pertama: buka https://imei.kemenperin.go.id/ dan cek IMEI anda disana
  2. Cara kedua: Jika anda telah menpatkankan SMS dari kominto seperti teks yang sudah saya sampikan diatas artinya IMEI anda sudah didaftarkan. 
Semoga bermnfaat!

1 Komentar

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama