Sudah dipastikan tanggal 15 September 2015 seluruh honorer akan melakukan Aksi besar-besaran untuk menuntut nasib mereka. Mulai dari istana Merdeka sampai kantor kementerian PAN-RB akan jadi tempat dilakukan orasi untuk meminta kejelas nasib mereka yang tak kunjung terselesaikan.
Pengurus Besar Persatuan guru Republik indonesia (PB PGRI) juga telah menginstruksikan bahwa dihimbau kepada seluruh honorer indonesia agar melakukan aksi yang sama di depan kantor kepala daerah atau DPRD mereka.
PB PGRI mengklaim, bahwa pada hari tersebut akan ada masa sebanyak 20 ribu honorer dari berbagai tempat. Mereka memintak agar pemerintah konsisten dengan aturan berkenaan dengan undang-undang guru yang meruka hak mereka. Selama ini Honorer sangat diperlakukan tidak adil, honorer hanya digaji 200-300 ribu saja. Apakah itu tidak manusiawi namanya.
Padah Undang-undang Guru dan dosen Nomor 14 tahun 2015 menyebutkan "guru adalah pekerjaan profesional. Salah satu tanda profesional guru adalah dimilikinya sertifikat mengajar bagi guru".
Namun pada kenyataan perlakuan pada guru honorer sangatlah tidak adil, honorer selalu di anak tirikan dan tidak mendapat hak yang semestinya diterima.
Aksi besar-besaran ini adalah bentuk kekecewaan honorer di seluruh indonesia pada pemerintah yang sedang berkuasa, agar permasalaha mereka cepat diselesaikan. terlebih pada tahun ini penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk tahun 2015 tidak dibuka. karena adanya moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah.
Guru itu seharusnya dimulikan, bukan disengsarakan seperti nasib ribuan guru dinegeri ini. [id]
Pengurus Besar Persatuan guru Republik indonesia (PB PGRI) juga telah menginstruksikan bahwa dihimbau kepada seluruh honorer indonesia agar melakukan aksi yang sama di depan kantor kepala daerah atau DPRD mereka.
PB PGRI mengklaim, bahwa pada hari tersebut akan ada masa sebanyak 20 ribu honorer dari berbagai tempat. Mereka memintak agar pemerintah konsisten dengan aturan berkenaan dengan undang-undang guru yang meruka hak mereka. Selama ini Honorer sangat diperlakukan tidak adil, honorer hanya digaji 200-300 ribu saja. Apakah itu tidak manusiawi namanya.
Padah Undang-undang Guru dan dosen Nomor 14 tahun 2015 menyebutkan "guru adalah pekerjaan profesional. Salah satu tanda profesional guru adalah dimilikinya sertifikat mengajar bagi guru".
Namun pada kenyataan perlakuan pada guru honorer sangatlah tidak adil, honorer selalu di anak tirikan dan tidak mendapat hak yang semestinya diterima.
Aksi besar-besaran ini adalah bentuk kekecewaan honorer di seluruh indonesia pada pemerintah yang sedang berkuasa, agar permasalaha mereka cepat diselesaikan. terlebih pada tahun ini penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk tahun 2015 tidak dibuka. karena adanya moratorium yang diberlakukan oleh pemerintah.
Guru itu seharusnya dimulikan, bukan disengsarakan seperti nasib ribuan guru dinegeri ini. [id]
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani