Info Gembira! Yang Belum Ikut UKG Bisa Ujian Susulan, Surat Edaran Resminya Download Disini...

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat-10270
Telp. 021 -57955141, Fax 021 – 57955141
DIREKTORAT JENDERAL

Nomor : 8787/B/PR/2015 6 November 2015
Lampiran : 1 (satu) Lembar
Hal : Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Susulan Tahun 2015

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan uji kompetensi guru (UKG) antara tanggal 9-27 November 2015 di seluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana telah tercatat sebagai peserta dalam sistem pendataan UKG. Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 7-11 Desember 2015. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mohon kerjasama Saudara untuk beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKG susulan sebagai berikut.

1. Melakukan pendataan peserta UKG susulan, penandaan TUK, dan penandaan jadwal dengan
menggunakan aplikasi UKG yang sudah disediakan, dengan batas waktu sampai dengan  tanggal 27 November 2015.
2. Ketentuan guru yang dapat mengikuti UKG susulan sesuai adalah:
a. guru yang telah menjadi peserts UKG tetapi salah menetapkan mata pelajaran;
b. guru yang belum tercantum sebagai peserta UKG (baik yang sudah ada dalam Dapodik maupun belum), tidak termasuk guru Agama.

3. Penentuan mata pelajaran dalam keikutsertaan UKG adalah;

a. guru yang memiliki dua sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya;
b. guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, menetapkan mata pelajaran UKG:

1) guru yang diangkat sampai dengan 30 Desember 2005, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya, atau mata pelajaran yang diampunya;

2) guru yang diagkat mulai 1 Januari 2006, mata pelajaran UKG sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

4. Melakukan koordinasi dengan PPPPTK, LPPKS, LPPPTK-KPTK terkait, mengenai teknis pelaksanaan UKG susulan.

5. Jadwal persiapan (pendataan peserta) dan pelaksanaan UKG susulan secara terperinci sebagaimana terlampir.

Informasi secara lengkap terkait dengan teknis dan mekanisme pendataan UKG susulan akan diinformasikan dalam aplikasi pendataan peserta UKG (AP2UKG) susulan. Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Tembusan Yth.:

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
4. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud;
5. Kepala PPPPTK;
6. Kepala LPPKS
7. Kepala LPPPTK-KPTK

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama