Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan ke-2 kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS) yang dilaksanakan sampai bulan Desember 2015 yang lalu.
Kesempatan kedua ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : K 26-30/V 2-1/99 Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS.
BKN menegaskan dalam edaran point 3C yang berbunyi:
"Pendaftaran/regostrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 januari 2016, apabila batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN"
Silahkan download Surat Kepala BKN tentang tindak lanjut e-PUPNS, sebagai berikut:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani