Berdasarkan PP RI No. 18 th 1999 tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dimaksud Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena s n sampah anorganik. Sampah organik bisa di daur ulaifat atau konsentrasinya atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
Limbah B3 dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a). Sumbernya : dibagi 3 jenis yaitu:
b). Sifat dan karakteristik B3 adalah:
Sifat racun dari limbah B3 dapat digolongkan sbb: Bentuk padat, cair dan gas. Untuk mengurangi Limbah B3 dengan Reduce ( pengurangan jumlah limbah B3), Rause ( Penggunaan ulang limbah B3 yang dihasilkan), recycle ( Pendaur ulangan limbah B3).
Limbah B3 dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a). Sumbernya : dibagi 3 jenis yaitu:
- Limbah B3 dengan sumber spesifik
- Limbah B3 dengan sumber tidak spesifik
- Limbah B3 dengan sumber bahan kimia tumpuhan, kadaluarsa, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik
- Limbah mudah meledak diartikan sebagai limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
- Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api,percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
- Limbah reaktif merupakan limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
- Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
- Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
- Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat biasa
Sifat racun dari limbah B3 dapat digolongkan sbb: Bentuk padat, cair dan gas. Untuk mengurangi Limbah B3 dengan Reduce ( pengurangan jumlah limbah B3), Rause ( Penggunaan ulang limbah B3 yang dihasilkan), recycle ( Pendaur ulangan limbah B3).
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani