Info Gembira!
Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
- Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
- Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
- Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Download file |
1. Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMK
2. Program studi yang dibuka dan PTP
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108
Fax: 0 21.57974108
- Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
- Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
- Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
- Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
- Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
- Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
- iMemiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
- Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
2. Program studi yang dibuka dan PTP
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan Biologi
- Pendidikan Geografi
- Pendidikan Ekonomi
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- P e n d id i k an Bahasa Inggris
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- P e n d id i k an Sejarah
- Universitas Negeri Medan (UNIMED) Medan
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta
- Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang
- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya
- Universitas Negeri Malang (UM) Malang
- Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar.
- Mengisi Biodata
- Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung
- Foto copy ijasah pendidikan terakhir
- Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru
- Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK
- SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat
- Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
- Foto copy kartu mahasiswa
- Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
- Foto copy Kartu hasil studi terakhir
- Foto copy NPWP
- Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah
- Surat keterangan sehat
- Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah
- PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan
- Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
- Minimal 4 tahun mengajar
- Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
- Membuat Surat Pernyataan
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108
Fax: 0 21.57974108
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani