Dirjen GTK Berikan Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi Guru SMA dan SMK

Info Gembira!

Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :
  • Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
  • Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
  • Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat didownload:
Download file
1. Persyaratan Beasiswa S2 bagi guru SMA/SMK
  • Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 
  • Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY), 
  • Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor. 
  • Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. 
  • Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. 
  • Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. 
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. 
  • Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS. 
  • iMemiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan. 
  • Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3). 

2. Program studi yang dibuka dan PTP
  • Pendidikan Matematika 
  • Pendidikan Kimia 
  • Pendidikan Fisika 
  • Pendidikan Biologi 
  • Pendidikan Geografi 
  • Pendidikan Ekonomi 
  • Pendidikan Bahasa Indonesia 
  • P e n d id i k an Bahasa Inggris 
  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) 
  • P e n d id i k an Sejarah 
Program studi dimaksud, dibuka di sembilan (9) LPTK mitra Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, dengan kuota di masing-masing LPTK akan diatur lebih lanjut. Adapun sembilan (9) LPTK dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Universitas Negeri Medan (UNIMED) Medan 
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung 
  • Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta 
  • Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang 
  • Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 
  • Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Yogyakarta 
  • Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Surabaya 
  • Universitas Negeri Malang (UM) Malang 
  • Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar. 
Saudara diharapkan mengirimkan kelengkapan persyaratan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut.
  1. Mengisi Biodata 
  2. Foto Copy KTP dan Nama Ibu Kandung 
  3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir 
  4. Foto copy SK pengangkatan pertama dan terakhir sebagai guru 
  5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK 
  6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah dan Dinas Kab/Kota setempat 
  7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah) 
  8. Foto copy kartu mahasiswa 
  9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1 
  10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir 
  11. Foto copy NPWP 
  12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar dan di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah 
  13. Surat keterangan sehat 
  14. Melampirkan No Telp Sekolah dan Kepala Sekolah 
  15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD dan yg sejenis tidak bisa mengajukan 
  16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan 
  17. Minimal 4 tahun mengajar 
  18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016 
  19. Membuat Surat Pernyataan
Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen. Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:

Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108
Fax: 0 21.57974108

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama