Verifikasi dan Validasi Data Wilayah (wilayah.data.kemdikbud.go.id)

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA WILAYAH

Permendikbud No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud Pasal 799 point c: PDSPK berfungsi sebagai pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;

Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
PDSPK bertanggung jawab:

  • Merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan.
  • Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas pendidikan tersebut bersama-sama sekretaris unit utama.
  • Membangun suatu pusat data kementerian untuk menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data.
  • Membangun sistem untuk melakukan verifikasi dan validasi, dengan melibatkan satuan kerja dan institusi lain yang mempunyai kemampuan dan/atau otoritas dalam menentukan validasi sebagai validator
  • Menetapkan mekanisme standat bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik
  • Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan
  • Mengkoordinasikan seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektif dan efisien.
Download file

Surat Edaran Mendikbud 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan Inmendikbud No. 2/2011
Dengan telah terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSPK segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.

FUNGSI MASTER REFERENSI WILAYAH

Pembagaian administratif indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi,desentralisasi, dan tugas pembantuan yang telah diatur dalam undang-undang / peraturanyang berlaku.Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kebudayaan (PDSPK), sebagai bagian dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki fungsi untuk menyediakan data referensi, salah satunya adalah penyediaan data referensi wilayah beserta atributnya.

Downloaad file: 

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama