Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menfasilitasi masyarakat untuk melaporkan penemuan pungli disekolah. Hal ini dilandasi oleh adanya peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 1 ayat 1 dan 2 (Unduh pasanya disini).
Lalu bagaimana cara melaporkan pungutan liar tersebut?
Pelaporan pungli disekolah difasilitasi dalam bentuk sebuah situs web online yang bisa diakses 24 jam dengan domain: http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
Lalu Bagaimana cara mengisi laporannya?
Cara mengisi laporannya silahkan simak tutorial berikut:
Semoga bermanfaat!
Lalu bagaimana cara melaporkan pungutan liar tersebut?
Pelaporan pungli disekolah difasilitasi dalam bentuk sebuah situs web online yang bisa diakses 24 jam dengan domain: http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
Cara mengisi laporannya silahkan simak tutorial berikut:
- Buka terlebih dahulu url http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
- Isi form laporan pungutan liar, meliputi: Topik, Jenjang, Nama sekolah, lokasi kejadian, Deskripsi, nama-nama orang yang terlibat, jabatan orang yang terlibat, nominal uang yang dipungut, dan isi data pelapor yang meliputi: Nama pelapor, provinsi, Kabupaten, Alamat, nomor telepon, dan email.
- Kemudian isi kode keamaan dan kirim.
- Pelaporan anda akan diproses untuk diambil tindak lanjut oleh pihak kemdikbud.
Semoga bermanfaat!
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani