Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 1 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Unduh permen nomor 44 Tahun 2012 lengkap nya disini: Download
Ayo.....Laporkan Pungutan Liar di Sekolah pada pak menteri,
Baca tutorial Cara Laporkan Pungli (Pungutan Liar) di Sekolah
- Ayat 1
- Ayat 2
Unduh permen nomor 44 Tahun 2012 lengkap nya disini: Download
Ayo.....Laporkan Pungutan Liar di Sekolah pada pak menteri,
Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah. (Anies Baswedan)
Baca tutorial Cara Laporkan Pungli (Pungutan Liar) di Sekolah
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani