Cara Cek Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online (Khusus Kepulauan Riau)

Berbagi informasi trik-trik online:

Info ini khusus bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan, atau cuma mencek jumlah pajak kendaraan anda sekaligus dendanya jika mengalamai keterlambatan.

Berikut ini Pak Pandani akan menjelaskan bagaimana cara cek jumlah pajak kendaraan bermotor secara online (Khusus Provinsi Kepulauan Riau) atau Plat BP.

Kepulauan Riau:
  • Kota Tanjung Pinang (BP - A*/L*/T*) 
  • Kabupaten Bintan (BP - B*), 
  • Kota Batam (BP - C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/P*/Q*/R*/Z*), 
  • Kabupaten Karimun (BP - K*),
  • Kabupaten Natuna (BP - N*), 
  • Kabupaten Lingga (BP - O*), 
  • Kabupaten Kepulauan Anambas (BP - S*),
Silahkan ikuti tutorial berikut ini, caranya mudah, silahkan langsung dicoba dibawah ini:
  • Masukan No Polisi (BP) Kendaraan Anda:
http://dispenda.kepriprov.go.id/info/index.php

Contoh Hasil pencarian:


Semoga bermanfaat!

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama