Wajib Baca dan Lihat Video Ini: "Tidak Ada Gaji atau Tunjangan Yang Ditunda Akibat Penyetopan Dana DAU atau DAK"

Heboh! banyaknya isu yang beredar berkenaan dengan Pembekuan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.

Info yang berderedarpun makin diperparah dengan adanya kabar bahwa Gaji PNS di sejumlah daerah akan ditunda selama 4 Bulan, terhitung September, Oktober, November, dan Desember 2016.

Hal ini dibantah langsung dengan video konferensi pers Direktorat Pajak, dan dikutip dari status Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Yang menyebutkan:
Tidak ada Gaji atau Tunjangan yg ditunda akibat penyetopan dana DAU atau DAK. Kita jangan mudah terpengaruh berita2 yg sifatnya mengail di air keruh.
Berikut videonya:


Ilutrasi Gaji PNS

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama