Ketentuan masa berlaku seumur hidup pada KTP-elektronik ( KTP-el ) yang semula menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, saat ini terjawab sudah. Berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap nomor : 470/5532/26 tanggal 23 Agustus 2016 perihal Pemberlakuan Masa Berlaku KTP-el, dinyatakan bahwa pemberlakuan KTP-el yang diatur dalam pasal 64 ayat (4) yakni berlaku 5 (lima) tahun diubah menjadi Seumur Hidup, sepanjang tidak terdapat perubahan atas elemen data penduduk dan domisili penduduk.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP-el dan tercantum batas waktu berlakunya, dinyatakan tetap berlaku seumur Hidup. Pemilik KTP-el yang bersangkutan tidak perlu lagi melakukan penggantian KTP-el, sepanjang tidak terdapat perubahan elemen data yang diantaranya perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar dan perubahan jenis kelamin.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP-el dan tercantum batas waktu berlakunya, dinyatakan tetap berlaku seumur Hidup. Pemilik KTP-el yang bersangkutan tidak perlu lagi melakukan penggantian KTP-el, sepanjang tidak terdapat perubahan elemen data yang diantaranya perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahan gelar dan perubahan jenis kelamin.
KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup |
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani