Untuk menyambut pelaksanaan hari-hari Besar Islam (Idul Adha), Pegawai Negeri Sipil di Aceh diberikan tambahan hari libur selama 1 ( satu Untuk menyambut pelaksanaan hari-hari Besar Islam (Idul Adha), Pegawai Negeri Sipil di Aceh diberikan tambahan hari libur selama 1 ( satu ) hari. Berikut Surat edarannya.) hari. Berikut Surat edarannya.
SURAT EDARAN
Nomor: 061.2/15425
Tentang
Penambahan libur Idul Adha 1437 H
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh 061.2/695/2016 tanggal 5 Sepetember 2016 tentang penetapan hari libur Daerah setelah tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Hari Libur Daerah Setelah Idul Adha 1437H/2016 M di Aceh, Kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk pelaksanaan hari-hari besar islam (idul adha) kepada pegawai Negeri Sipil di Aceh diberikan tambahan hari libur selama 1 (satu) hari yaitu Selasa tanggal 13 September 2016:
- Bagi instansi yang menerapakan pola 5 (lima) hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud akan menggantikan pada hari sabtu tanggal 17 September 2016. Masuk kantor pada pukul 08:00 WIB s.d 16:45 WIB dengan mengunakan pakaian bebas dan rapi.
- Bagi Kabuapaten/kota wajib menerapakan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu wajib menambahkan jam kerja sebanyak 6,25 jam akibat penambahan libur Idul adha 1437 H, dan memperhitungkan kembali pada hari kerja lain dengan menambah jam kerja sebanyak 1 jam 4 menit (64 Menit) setiap hari selama 6 (enam) hari kerja.
Selengkapnya: http://goo.gl/KUdHz6
Download file: http://goo.gl/KUdHz6
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani