Sekolah yang berada di wilayah terpencil, khususnya jenjang SD, jumlah siswanya sebagian besar tidak banyak. Bahkan tidak sedikit di antaranya, setiap rombel (rombongan belajar) jumlahnya kurang dari 20 siswa.
Oleh karena itu, dipastikan ketentuan persyaratan jumlah peserta didik minimal 20 siswa per rombel untuk mendapatkan sertifikasi (Permendikbud No 17/2016), tidak berlaku bagi sekolah di wilayah terpencil.
Pendapat itu diungkapkan Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro. Menurut dia, bila kebijakan itu diberlakukan di wilayah terpencil, maka tidak tertutup kemungkinan banyak guru yang enggan untuk mengajar di sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil.
Padahal keberadaan sekolah di wilayah pedesaan cukup penting. Sekolah tersebut menjembatani anak usia sekolah dalam mendapatkan layanan pendidikan. Apalagi sebagian masyarakat di wilayah itu belum memiliki kesadaran tentang pentingnya bersekolah.
Bila masyarakat sudah mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan, maka sudah semestinya didukung oleh ketersediaan tenaga pendidik. Mereka cukup berperan dalam menyukseskan pendidikan di daerah terpencil tersebut. Maka dari itu, keberadaan para tenaga pendidik perlu mendapatkan perhatian.
”Bila mereka dipersulit untuk mendapatkan sertifikasi lantaran jumlah peserta didik tidak sampai 20 anak di setiap rombelnya, maka bisa jadi ke depan tidak ada lagi guru yang bersedia untuk mengajar di sekolah di wilayah terpencil,” terangnya.
Dia menambahkan, ketentuan tentang syarat minimal jumlah peserta didik hanya diberlakukan bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas pararel. Contohnya sekolah yang salah satu kelasnya dibuat pararel menjadi dua rombel, yakni kelas A dan kelas B.
Kelas A jumlah siswanya sebanyak 20 anak, sedangkan kelas B hanya berjumlah 18 anak. Maka guru yang mengajar di kelas B tidak dapat mengikuti sertifikasi karena jumlah siswanya kurang dari 20 anak.
*Budi Setyawan/CN19/SMNetwork/suaramerdeka
Oleh karena itu, dipastikan ketentuan persyaratan jumlah peserta didik minimal 20 siswa per rombel untuk mendapatkan sertifikasi (Permendikbud No 17/2016), tidak berlaku bagi sekolah di wilayah terpencil.
Pendapat itu diungkapkan Kasi Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Susmoro. Menurut dia, bila kebijakan itu diberlakukan di wilayah terpencil, maka tidak tertutup kemungkinan banyak guru yang enggan untuk mengajar di sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil.
Padahal keberadaan sekolah di wilayah pedesaan cukup penting. Sekolah tersebut menjembatani anak usia sekolah dalam mendapatkan layanan pendidikan. Apalagi sebagian masyarakat di wilayah itu belum memiliki kesadaran tentang pentingnya bersekolah.
Bila masyarakat sudah mempunyai keinginan untuk mendapatkan pendidikan, maka sudah semestinya didukung oleh ketersediaan tenaga pendidik. Mereka cukup berperan dalam menyukseskan pendidikan di daerah terpencil tersebut. Maka dari itu, keberadaan para tenaga pendidik perlu mendapatkan perhatian.
”Bila mereka dipersulit untuk mendapatkan sertifikasi lantaran jumlah peserta didik tidak sampai 20 anak di setiap rombelnya, maka bisa jadi ke depan tidak ada lagi guru yang bersedia untuk mengajar di sekolah di wilayah terpencil,” terangnya.
Dia menambahkan, ketentuan tentang syarat minimal jumlah peserta didik hanya diberlakukan bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas pararel. Contohnya sekolah yang salah satu kelasnya dibuat pararel menjadi dua rombel, yakni kelas A dan kelas B.
Kelas A jumlah siswanya sebanyak 20 anak, sedangkan kelas B hanya berjumlah 18 anak. Maka guru yang mengajar di kelas B tidak dapat mengikuti sertifikasi karena jumlah siswanya kurang dari 20 anak.
*Budi Setyawan/CN19/SMNetwork/suaramerdeka
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani