Kemenag Sumbar Buka Peluang Jadi Penyuluh Agama Non PNS Tahun 2017

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat melalui suratnya Nomor: B/502/Kw.03.6/BA.00/2016 Tanggal 28 September 2016 membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi Penyuluh Agama Non PNS Tahun 2017. Setiap calon pelamar Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun anggaran 2017 diminta untuk berkordinasi dengan kantor Urusan Agama Kecamatan terdekat untuk mengajukan lamarannya. Pelamar dengan usia 22 S/d 60 tahun memang di utamakan S1 Keagamaan non kependidikan. Namun pengalaman sebagai penyuluh ditengah-tengah masyarakat sangat mendukung bagi pelamar.

Kakankemenag Kota Bukittinggi H. Muhamad Nur, MA saat ditemuai diruangan kerjanya Kamis, 13/10 menjelaskan pelamar Penyuluh Agama Non PNS ini tidak dibenarkan dari pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD, bahkan tidak dilayani yang melamar dari pensiunan PNS/ BUMN. Seleksi calon penyuluh Agama Islam Non PNS 2017 ini, mengacu kepada surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, dan pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dihimbau Calon Pelamar Penyuluh Agama Non PNS ini agar mengikuti mekanisme yang telah ditentukan serta pelaksanaan seleksinya harus betul-betul valid sesuai aturan yang berlaku dan senatiasa optimis.

Kakankemenag menambahkan Ucapan terima kasih untuk penyuluh agama tahu angggaran sebelumnya atas kerja samanya selama ini sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agama untuk memberikan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat. "Seandainya tidak masuk formasi ( Tidah Lolos tes ) nantinya, kita berharap kepada para Penyuluh Agama Honorer ini untuk tetap melakukan penyuluhan seperti biasa, sebab penyuluh agama itu apapun bentuknya sangat diharapkan di tengah-tengah masyarakat sekitar". Tutup M. Nur.


Kasi Bimas Islam Kemenag kota Bukittinggi H. Zulfikar, S. Ag secara teknis menegaskan lamaran disampaikan paling lambat 24 Oktober 2016 ke kantor Urusan Agama Kecamatan Masing-masing sesuai alamat KTP.

Sedangkan proses selanjutnya seleksi berkas dan penyampaian data ke kanwil dilakukan kemenag kabupaten / kota dalam jam dinas. Diharapkan tanggal 5 Desember 2016 sudah dapat terlihat hasil seleksi sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, sehingga kuota untuk kemenag kota bukittinggi yang berjumlah 24 orang dari tiga kecamatan ini bisa terpenuhi, tutup Zulfikar.

*Syafrial/|Mira/Kemenag Sumbar

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama