Di Buka Kesempatan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017 dengan Ketentuan perjanjian kerja selama 3 (Tiga) tahun, Syarat, Tatacara, Standar Kompetensi mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS tahun 2017. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf mengumumkan pendaftaran Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan ketentuan :
1. a. Prosedur;
2. SYARAT REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS, SEBAGAI BERIKUT :
c. Syarat Administrasi / Berkas :
3. STANDAR KOMPETENSI REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS (PAI NON PNS) DIDASARKAN PADA :
4. PELAKSANAAN REKRUTMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS TAHUN 2017.
5. PENDAFTARAN REKRUITMEN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS -
8. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. a. Prosedur;
1. Mengumumkan Pendaftaran
2. Membuka Pendaftaran
3. Melaksanakan Seleksi
4. Mengumumkan Hasil Seleksi
b. Tahapan;
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
3. Evaluasi
4. Pelaporan
2. SYARAT REKRUITMEN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS, SEBAGAI BERIKUT :
a. Usia serendah-rendahnya 22 Tahun dan setinggi-tingginya 60 Tahun;
b. Pendidikan diutamakan S 1 Keagamaan Non Pendidikan;
1. S1 Sarjana Dakwah / Perbandingan Agama (Drs/S.Ag)
2. S1 Sarjana Komunikasi Islam (S.Kom.I)
3. S1 Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
4. S1 Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
5. S1 Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam (SH/SHI/S.Ag)
6. S1 Sarjana Ekonomi Islam (S.EI)
7. S1 Sarjana Ekonomi Syari’ah (SE.Sy)
8. SI / Sederajat Lulusan Mesir/Yaman/Madinah (Lc)
Khusus Sarjana yang sudah lulus SI. Keagamaan, Namun belum memiliki Ijazah maka Wajib Melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi setempat.
c. Syarat Administrasi / Berkas :
1. Surat permohonan& curiculum vitae/biodata;
2. Fotocopi Ijazah Terakhir & Transkrip Nilai yang dilegalisir ;
3. Fotocopi KTP & KK sesuai domisili;
4. Surat Keputusan (SK) aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan;
5. Surat Keterangan kesehatan / dokter;
6. Surat Pernyataan bukan anggota atau pengurus Organisasi terlarang
7. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik;
8. Surat Pernyataan Bukan sebagai Pegawai Honorer yang dibiayai oleh APBN / APBD;
9. Surat Pernyataan Bukan Pensiunan PNS/BUMN;
10. Surat Rekomendasi dari MUI Kecamatan;
11. Surat Rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten / Kota
12. Map Snelheckter plastik warna hijau.
a. Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
a. Mampu membaca dan memahami Al-Qur’an;
b. Memahami Ilmu Fiqh;
c. Memahami Hadits;
d. Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW.
b. Kompetensi Komunikasi, meliputi:
a. Mampu menyampaikan Ceramah Agama/Khutbah;
b. Mampu memberikan Konsultasi Agama.
c. Kompetensi Sosial, meliputi :
a. Cakap dalam Bermasyarakat;
b. Aktif dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
d. Kompetensi Moral, meliputi :
a. Berakhlak mulia;
b. Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum.
Dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dengan jumlah quota berpedoman pada RKKL Tahun 2017, serta mengindahkan asas proporsional, profesional dan transparan dan berpedoman kepada Petunjuk Teknis.
5. PENDAFTARAN REKRUITMEN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS -
Tanggal 24 s.d. 28 Oktober 2016.
6. PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS MELIPUTI :
a. Seleksi Administrasi / berkas:
b. Tes Tulis;
c. Wawancara.
7. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI BERKAS CALON PAI NON PNS -
Tanggal 14 November 2016, Bertempat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
8. PELAKSANAAN TES TERTULIS DAN WAWANCARA
1. Tes Tertulis : Tanggal 22 November 2016, Pukul. 08.00 Wib
2. Tes Wawancara : Tanggal 23 s/d 24 November 2016 Pukul 08.00 WIB. Tes tersebut dilaksanakan secara serentak di kemenag Kab / Kota.( lokasi tempat tes menyusul).
9. PENGUMUMAN PESERTA YANG SUDAH DINYATAKAN LULUS
- Tanggal 07 Desember 2016. Bertempat di kemenag Kab/Kota masing-masing
10. Tanggal 29 Desember 2016 Melaporkan hasil rekrutmen berikut Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS ke Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan up. Bidang Penais Zakat dan Wakaf yang selanjutnya akan diteruskan ke Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. (hardcopy dan softcopy).
*Untuk Lampiran Persyaratan Bisa di unduh disini
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani