Setelah Mengabdi 30 Tahun, Guru Ini Kaget Terima Uang Rp. 50 Juta

Usia Euis Maryati (58) sudah setengah abad lebih. Selama 30 tahun, ia berprofesi sebagai seorang guru bahasa Sunda di SMP Negeri 1 Purwakarta. Bahasa Sunda dikenal sebagai bahasa ibu bagi masyarakat Sunda.

Namun selama 30 tahun itu pula statusnya belum jadi pegawai pemerintah. Sejak jadi pegawai non PNS, ia berulang kali mengikuti ujian. Namun, meski sudah berpengalaman menjadi guru puluhan tahun, ia gagal melewati serangkaian tes.

"Sudah terlanjur senang mengajar, merasa mampu dan senang bertemu para murid. Jadi, saya istiqomah menjalani guru meski belum diangkat jadi PNS," ujar Euis ditemui usai peringatan Hari Pahlawan di Purwakarta, Kamis (10/11/2016).

Sebagai guru yang status kepegawaiannya belum diakui sebagai pegawai pemerintah, honor rendah pernah ia terima. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 700 ribu. Bahkan kini, upahnya tidak lebih dari Rp 2 juta.

"Gaji saya sekarang Rp 1,1 juta. Awalnya malah kecil banget di angka Rp 100 ribu," ujar Euis.

Pemkab Purwakarta tidak bisa berbuat banyak ihwal nasib status PNS Euis dan ratusan guru honorer lainnya. Hanya saja, sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Purwakarta pada APBD 2017 menganggarkan Rp 50 juta bagi Euis yang telah mengabdi selama 30 tahun.


"Angka yang besar sekali soalnya selama puluhan tahun belum pernah dapat penghasilan segede itu. Dalam setahun pun kalau ditotalkan tidak segede itu, sekarang tiba-tiba dapat segede itu," ujar Euis mengomentari rencana pemkab.

Di tempat lain, alokasi untuk guru yang sudah mengabdi lebih dari 30 tahun dianggarkan tahun depan. "Kami sudah mengalokasikan anggaran kadeudeduh bagi 801 pegawai non PNS yang terdiri dari guru dan penjaga sekolah. Nanti dianggarkan di APBD 2017," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Purwakarta, Purwanto di sela acara.

Kriteria pemberian uang santunan itu diklasifikasikan untuk sejumlah pegawai non PNS sesuai dengan masa kerja. Seperti pegawai non PNS yang bekerja di atas 30 tahun akan mendapat santunan Rp 50 juta.
Lalu bagi yang bekerja dalam rentan 15-20 tahun mendapat Rp 25 juta.

"Dan mereka yang baru bekerja selama 10-15 tahun akan mendapatkan uang kadeudeuh tersebut sebesar Rp 15 juta," ujar Purwanto.

*Tribun Jabar

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama