Tepat pada tanggal 9 Januari 2017 yang lalu Menristekdikti Mohamad Nasir melalui situs resmi dikti menyatakan bahwa sekarang Ijazah Tak Perlu Lagi Legalisir, tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL).
Berdasarkan pernyataan itu Pak Pandani akan memberikan sedikit tutorial singkat bagi anda yang ingin tahu dengan cara mengecek ijazah melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL).
Berikut ini tutorialnya:
- Buka laman berikut ini: http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/
- Kemudian masukan: Nama perguruan tinggi, nomor ijazah dan pengaman. seperti contoh dibawah ini:
untuk mencari no ijazah yang hilang bagaimana?
BalasHapusPosting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani