Larangan Menerima Hadiah
Kepada Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemenristekdikti;
2. Koordinator Perguruan Tinggi Swasta I s.d XIV; dan
3. Dosen di Lingkungan Kemenristekdikti.
Dalam rangka implementasi UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanahkan bahwa pendidikan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan, serta mengingat beberapa peraturan teknis yang berkaitan dengan dosen dan pendidikan tinggi, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat;
- Dosen dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan dan akuntabilitas sebagai mentor, pendidik, penilai dan role model bagi para mahasiswa. Dengan demikian, untuk menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa, serta integritas proses akademik, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberi hadiah/gratifikasi/pemberian apapun kepada dosen dengan alasan apapun;
- Pelanggaran terhadap hal sebagaimana dimaksud pada butir (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Jakarta, 23 Februari 2017
Direktur Jenderal,
TTD
Intan Ahmad
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Download surat edaran resmi: Unduh file
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani