Saat ini, sudah ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi naungan rekrutmen CPNS. Ketika peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan, otomastis rekrutmen belum bisa dilakukan.
"UU Pokok Kepegawaian sudah dicabut sejak 2014 saat UU ASN ditetapkan. Kalau pemerintah ngeyel, sama artinya sudah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (22/3).
Dia mengingatkan pemerintah jangan mengelabui rakyat yang sudah mengabdi puluhan tahun. Semangat DPR RI mengubah UU ASN karena menginginkan rekrutmen CPNS bagi tenaga honorer dan PTT yang mengabdi puluhan tahun itu bisa terakomodir.
"Kenapa pemerintah justru berseberangan dengan DPR. Mestinya pengangkatan CPNS itu menunggu selesainya revisi UU ASN. Bukannya malah sudah mengangkat duluan, pakai payung hukum yang salah lagi," kritiknya.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani