Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Arif Wibowo |
Pasalnya, pengangkatannya menggunakan PP 98/2000 tentang rekrutmen CPNS dari jalur umum.
Sementara pijakan hukum PP ini adalah UU 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Pemerintah sudah melakukan pelanggaran hukum. Kenapa? Karena pengangkatan bidan PTT, dokter PTT, GGD, dan penyuluh diduga menggunakan payung hukum yang undang-undangnya sudah kadaluarsa," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (22/3).
Dengan menggunakan UU 43/1999 yang sudah dicabut karena adanya UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Arief, otomatis dasar hukum yang digunakan pemerintah cacat hukum. Sehingga semua keputusan yang dihasilkan bisa dibatalkan.
"Pengangkatan bidan, dokter, guru, dan penyuluh yang dilakukan pemerintah lewat mekanisme jalur umum, harusnya kan dari jalur khusus. Ini salah besar karena di PP 98/2000 ada pembatasan usia 35 tahun. Jadi kalau pemerintah bilang, tidak bisa mengangkat tenaga honorer dan PTT di atas 35 tahun bertentangan dengan UU ASN, nonsense itu wong PP-nya saja belum ada," tutur ketua Panja Revisi UU ASN.
Atas kecerobohan pemerintah itu, lanjut Arief, pihaknya akan meminta klarifikasi pemerintah.
Sebab, rekrutmen CPNS harus sesuai UU ASN Pasal 58 ayat 3, di mana ada tujuh tahapan yang harus dilewati.
Sementara PP yang menjelaskan teknis pelaksanaannya sesuai pasal tersebut belum ditetapkan.
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani