Jika dalam pelaksanaan ujian ulang melakukan pelanggaran maka dinyatakan tidak lulus sertifikasi guru dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang berikutnya.
Jika guru yang bersangkuatn akan mengikuti sertifikasi guru lagi, maka harus mengikuti Program PPG Dalam Jabatan dengan prosedur rekrutmen peserta PPG Dalam Jabatan sesuai persyaratan akademik dan administrasi yang ditentukan oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sumber: laman resmi Sertifikasi Guru Tahun 2018 (http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php)
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani