Hasil Sidang Gugatan Pilpres 2019: MK Menolak Gugatan Pemohon Seluruhnya



Amar putusan: mengadili, menyatakan, dalam esepsi, menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Oleh sembilan hakim MK24 Juni 2019

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama