Amar putusan: mengadili, menyatakan, dalam esepsi, menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Oleh sembilan hakim MK24 Juni 2019
Amar putusan: mengadili, menyatakan, dalam esepsi, menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Oleh sembilan hakim MK24 Juni 2019
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....
Salam Pak Pandani