Persyaratan Membuat Tabungan BRI Junio Untuk Anak


Tabungan BRI Junio adalah tabungan yang diperuntukan khusus kepada anak-anak dengan keunggulan dan fasilitas yang sangat menarik.

Apa saja itu?

Keunggulan tabungan BRI Junio:
  1. Transaksi real time online
  2. Kemudahan bertransaksi di lebih dari 9.500 Unit Kerja BRI dan 15.000 ATM BRI seluruh Indonesia.
  3. Gratis cover asuransi kecelakaan diri hingga Rp 150.000.000
  4. Bunga tabungan kompetitif
  5. Buku tabungan dan kartu ATM/Debit berkarakter khusus.

Fasilitas yang bisa kita dapatkan:
  • E-banking BRI (ATM, CDM, Mini ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Notifikasi, dll.)
  • Asuransi kecelakaan diri
Setiap nasabah dengan saldo minimum Rp 500.000,- berhak atas jaminan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dengan nilai pertanggungan sebesar 250 % dari saldo terakhir atau maksimum sebesar Rp.150.000.000,-.
  • Diikutsertakan pada program undian Untung Beliung BritAma
  • Fasilitas Transaksi Otomatis, meliputi:
  1. Automatic Fund Transfer (AFT), Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya di BRI pada tanggal tertentu yang ditetapkan nasabah.
  2. Account Sweep, Fasilitas untuk mentransfer dana dari Tabungan BRI BritAma ke rekening lainnya secara otomatis, yang sebelumnya telah di set up sesuai dengan batasan saldo minimal dan maksimal yang ditetapkan nasabah.
  3. Automatic Grab Fund, Fasilitas untuk menarik (mendebet) dana Tabungan BRI BritAma secara otomatis oleh satu rekening tertentu.

PERSYARATAN:

  • Usia Nasabah < 17 Tahun
  • Orang tua memiliki rekening/buku tabungan orang tua (Tabungan BRI BritAma/Simpedes). Bagi orang tua yang belum memiliki rekening di BRI dapat melakukan pembukaan rekening Tabungan BRI BritAma/Simpedes terlebih dahulu.
  • Kartu Keluarga/Akte Kelahiran
  • KTP
  • NPWP
  • Matrai Rp.6.000 
  • Setoran awal sebesar Rp 250.000,-

* Pembukaan rekening dapat dilakukan di Kantor BRI yang terdapat di wilayah domisili KTP. Pembukaan rekening di luar wilayah domisili KTP harus disertai dengan Surat Keterangan Domisili

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya di Blog Pak Pandani | Belajar dan Berbagi. Jika ada pertanyaan, saran, dan komentar silahkan tuliskan pada kotak komentar dibawah ini....

Salam Pak Pandani

Lebih baru Lebih lama